- 1. Apakah BKM/LKM ?
BKM/LKM adalah singkatan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat yang merupakan nama “jenerik” atau istilah untuk suatu lembaga masyarakat dengan kedudukan sebagai pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat Kelurahan/ Desa.
Dengan kalimat lain dapat dikatakan BKM/LKM adalah lembaga pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan yang dalam proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif.
BKM/LKM disamping sebagai dewan pengambilan keputusan juga untuk menggalang potensi dan sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun yang bersumber dari luar (channeling), dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah desa/kelurahan. BKM/LKM juga merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/kelurahan serta memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/kelurahan dalam musbangdes/kelurahan.
- 2. Apakah Himpunan Masyarakat Warga
Himpunan masyarakat warga atau civil society adalah organisasi masyarakat yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, yang secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap institusi negara, keluarga, agama dan pasar. Civil Society is totally of self initiating and self regulating organizations, peacefully pursuing a common interest, advocating a common cause, or expressing a common passion; respecting the right of others to do the same, and maintaining their relative autonomy vis-à-vis the state, the family, the temple and the market (Saad Eddin Ibrahim, Nurturing Civil Society at the World Bank, Dec 1996)
Secara singkat sering kali masyarakat warga dirumuskan sebagai organisasiorganisasi warga yang diprakarsai dan dikelola oleh warga masyarakat yang posisinya berada diantara keluarga dan Negara Civil society is generally defined as the self initiating and self regulating organizations that are situated between the household and the state.
Ciri Utama Masyarakat Warga
Ciri utama suatu masyarakat warga atau civil society adalah sebagai berikut:
Adanya kesetaraan, dimana masyarakat terbentuk sebagai himpunan warga yang setara.
Tiap anggota atau warga berhimpun secara proaktif, yaitu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum bertindak, karena adanya ikatan kesamaan (common bond) seperti antara laín kepentingan, persoalan, tujuan, dsb.
PETUNJUK TEKNIS Pengembangan BKM/LKM
ü Tiap anggota atau warga berhimpun secara suka rela dan bukan karena terpaksa karena adanya paksaan
ü Membangun semangat saling percaya
ü Bekerja sama dalam kemitraan
ü Secara damai memperjuangkan berbagai hal termasuk dalam hal ini menanggulangi kemiskinan serta pembangunan air minum dan sanitasi
ü Selalu bersikap menghargai keragaman dan hak azasi manusia sebagai dasar membangun sinergi
ü Menjunjung nilai-nilai demokrasi, dalam konsep musyawarah, dalam setiap keputusan yang diambil
ü Selalu mempertahankan otonomi atau kemerdekaan dari berbagai pengaruh kepentingan.
ü Mampu bekerja secara mandiri
Posisi Masyarakat Warga
Secara tegas dapat dikatakan bahwa masyarakat warga ini adalah himpunan warga yang posisinya :
- di luar institusi pemerintah
- di luar institusi militer
- di luar institusi agama
- di luar institusi pekerjaan atau usaha
- di luar institusi keluarga
Jadi tidak ada yang diwakili, dalam hal ini semua orang sebagai warga mewakili diri sendiri jadi semua dalam kesetaraan, meskipun mungkin saja kedudukan sehari-hari seorang adalah kepala sekolah, yang lain tukang sapu dinas kebersihan, yang lain lagi tukang pos, guru, direktur suatu perusahaan, dokter, komandan kodim, pendeta, dsb dalam himpunan masyarakat warga berkedudukan mereka setara yaitu sesama warga. Oleh sebab itu masyarakat warga baik secara keseluruhan maupun dalam arti himpunan atau paguyuban warga setempat selalu memiliki kemerdekaan sendiri (independency)
1) Apakah Misi BKM/LKM ?
Dalam jangka panjang misi BKM/LKM adalah membangun kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama serta pada gilirannya akan memperkuat keswadayaan masyarakat warga.
2) Apakah kriteria suatu lembaga BKM/LKM
Dengan disyaratkannya harus ada BKM/LKM tidak berarti secara otomatis harus membentuk lembaga baru, tetapi dapat juga dengan memampukan atau memfungsikan lembaga masyarakat yang telah ada, sejauh lembaga-lembaga tersebut dapat memenuhi kriteria sbb:
- Bukan lembaga yang dibentuk secara otomatis karena perundang-undangan atau peraturan pemerintah (baik pusat maupun daerah) sebagai alat kelengkapan lembaga pemerintah, tetapi lembaga yang prakarsa pembentukan maupun pengelolaannya ditentukan oleh masyarakat.
- Kekuasaan/kewenangan dan legitimasinya bersumber dari warga masyarakat setempat
- Berkedudukan sebagai lembaga kepimpinan kolektif dan oleh karenanya juga berperan sebagai representasi warga yang berhimpun dalam suatu himpunan masyarakat warga setempat yang bersifat organisasi anggota atau bertumpu pada anggota, artinya keputusan tertinggi ada di tangan anggota
- Melakukan proses pengambilan keputusan secara kolektif, demokratis dan partisipatif.
- Diterima, berfungsi dan berakar di seluruh lapisan masyarakat setempat (inklusif).
- Mekanisme pemilihan anggota BKM/LKM melalui proses pemilihan secara langsung oleh warga masyarakat, tertulis, rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye maupun rekayasa dari siapapun.
- Kriteria keanggotaan BKM/LKM pada dasarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai kemanusiaan, seperti antara lain; dapat dipercaya masyarakat, jujur, adil, ikhlas, dsb. Faktor pendidikan, status, pengalaman, keterampilan, jabatan dan kriteria-kriteria lain yang tidak langsung terkait dengan nilai-nilai kepribadian manusia merupakan nilai tambahan saja.
- Dibentuk secara partisipatif, demokratis, dan inklusif
- Bekerja secara kolektif, transparan, partisipatif, demokratis dan akuntabel.
- Mampu mempertahankan sifat independen dan otonom terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha dan keluarga.
3) Dimanakah posisi lembaga BKM/LKM
Oleh sebab itu BKM/LKM merupakan bagian integral dari himpunan masyarakat warga setempat juga harus memiliki ciri-ciri yang sama dan posisinya pun sama seperti layaknya masyarakat warga, yaitu :
- di luar institusi pemerintah
- di luar institusi militer
- di luar institusi agama
- di luar institusi pekerjaan atau usaha
- di luar institusi keluarga
4) Kapankah lembaga BKM/LKM harus dibentuk
BKM/LKM harus dibentuk pada saat :
- Masyarakat melalui berbagai rembug atau diskusi kelompok memutuskan akan menangulangi kemiskinan yang dihadapi oleh warga secara bersama dan terorganisasi
- Masyarakat memutuskan membentuk lembaga kepemimpinan baru setelah dilakukan refleksi kelembagaan dan kepemimpinan yang merefleksikan peran dan kinerja berbagai lembaga kepemimpinan dan pemimpin yang ada.
5) Lembaga eksekutif atau legislatifkah BKM/LKM
BKM/LKM adalah lembaga eksekutif dengan peran utama sebagai pengendali bukan sebagai pelaksana, oleh sebab itu BKM/LKM dapat membentuk unit-unit pelaksana (UP) atau satuan kerja, dsb.
6) Apakah Tugas Pokok BKM/LKM
a) Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga kelurahan/desa setempat termasuk penggunaan Dana BLM.
b) Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan.
c) Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusankeputusan yang telah diambil BKM/LKM termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima.
d) Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
e) Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh unit-unit Satuan Pelaksana (Satlak) berbagai program sektoral.
f) Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di kelurahan/desa nya.
g) Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis
h) Membangun tranparansi masyarakat khususnya dan pihak luar pada umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka, dsb.
i) Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat,
j) Melaksanakan Rembug Warga Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil BKM/LKM kepada masyarakat,
k) Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali BKM/LKM.
l) Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan/perdesaan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan kabupaten/kota.
m) Mengawal penerapan nilai-nilai hakiki, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pembangunan lainnya di kelurahan/desa masing-masing.
n) Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan kelurahan/desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
7) Apakah fungsi BKM/LKM
a) Penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat
b) Penggerak proses pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb)
c) Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis
d) Pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan
e) Pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
f) Wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan/desa setempat
g) Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.
h) Mitra kerja pemerintah kelurahan/desa setempat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
8) Apakah bentuk organisasi BKM/LKM
BKM/LKM adalah lembaga pimpinan kolektif suatu organisasi masyarakat warga di suatu kelurahan dan berbentuk “dewan atau majelis warga” yang tinggal di kelurahan/desa tersebut untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan tentang hal-hal yang menyangkut kepentingan warga/komunitas khususnya yang menyangkut kesejahteraan sosial.
PETUNJUK TEKNIS Pengembangan BKM/LKM
Dalam organisasi BKM/LKM tidak ada hirarki yang tegas, tiap anggota memiliki hak yang sama. BKM/LKM ini dipimpin oleh sekurang-kurangnya seorang koordinator yang dipilih diantara anggota BKM/LKM, tetapi semua keputusan dalam BKM/LKM dilakukan secara kolektif, artinya koordinator tidak dapat mengambil keputusan sendiri.
9) Persyaratan keanggotaan BKM/LKM
Siapakah yang dapat dipilih sebagai anggota BKM/LKM
Semua warga dewasa yang tinggal di kelurahan/desa yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk pembangunan kelurahan/desa.
Anggota BKM/LKM dipilih untuk masa bakti maksimum 3 tahun dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle) serta dapat pula dipilih ulang.
Berapakah jumlah anggota BKM/LKM yang ideal
Pada dasarnya jumlah anggota BKM/LKM haruslah ganjil sehingga memungkinkan dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
Jumlah baik minimum maupun maksimum sebaiknya ditetapkan dalam rembug warga meskipun demikian berdasarkan pertimbangan praktis agar mudah tercapai quorum dalam pengambilan keputusan diusulkan sebaiknya minimum 7 orang dan maksimum 15 orang dan bersifat relawan.
Dari minimum 7 orang atau maksimum 15 orang tersebut sebaiknya didorong ada keterlibatan wanita ( minimum 30%).
10) Legalitas BKM/LKM
Suatu himpunan warga dari suatu kelurahan/desa dengan BKM/LKM sebagai pimpinan kolektifnya pada dasarnya legalisasinya berasal dari masyarakat tetapi bila dikehendaki dapat diresmikan melalui pencatatan pada seorang Notaris atau sampai dengan mendapatkan status badan hukum melalui pengesahan kantor kehakiman.
Yang perlu diperhatikan dalam proses legalisasi adalah apa yang dilegalisasi, yang dalam hal ini yang dilegalisasi adalah organisasi masyarakat warga dalam bentuk paguyuban atau himpunan warga kelurahan/desa yang bersangkutan dimana BKM/LKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan mandat untuk memimpin dan mewakili paguyuban atau himpunan warga tersebut.
11) Tata kelembagaan BKM/LKM
Rembug Warga Tahunan (RWT)
Rembug Warga Tahunan adalah rembug warga di tingkat kelurahan/desa yang merupakan institusi tertinggi dari paguyuban/himpunan warga kelurahan/desa bersangkutan yang wajib dilakukan tiap tahun atau bila dianggap ada hal-hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh seperti antara lain ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam kebijakan BKM/LKM, penyalahgunaan keuangan, musibah, dsb. Keputusan RWT (Rembug Warga Tahunan) ini mengikat dan harus dilaksanakan/ditindak lanjuti oleh BKM/LKM.
Sekretariat
Untuk mengadministrasi kegiatan sehari-hari BKM/LKM dapat membentuk sekretariat sebagai unsur pelaksana harian, yang bekerja purna waktu sehingga berhak menerima honorarium yang pantas.
Penasehat
Disamping Sekretariat bila dikehendaki BKM/LKM berhak mengangkat penasehat sesuai kebutuhan yang akan bekerja paruh waktu dan bersifat relawan.
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas ini secara khusus akan membantu UPK untuk menyelenggarakan kegiatan pinjaman bergulir.
Unit Pelaksana (UP)
Unit Pelaksana (UP) adalah satuan pelaksana yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan BKM/LKM dalam mengelola kegiatan pembangunan. Secara umum dapat diasumsikan kebutuhan unit-unit pengelola sebagai berikut UPK (Unit Pengelola Keuangan), UPL (Unit Pengelola Lingkungan), UPS (Unit Pengelola Sosial).
12) Keuangan BKM/LKM
BKM/LKM akan mengelola dana BLM dari berbagai program yang akan diadministrasikan oleh Sekretariat BKM/LKM. Keuangan BKM/LKM lainnya dapat pula bersumber dari uang iuran, uang sumbangan, hibah dan/atau penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum, agama dan adat istiadat), dan tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan dibentuknya BKM/LKM. Dana-dana yang dapat dihimpun oleh BKM/LKM akan diadministrasikan oleh Sekretariat dan akan disalurkan ke Unit Pengelola masingmasing kegiatan sesuai peruntukannya.
- 3. Apakah Tujuan pembentukan BKM/LKM
BKM/LKM perlu dibentuk untuk memimpin warga suatu kelurahan untuk melakukan upaya penangulangan di kelurahan masing-masing dengan lebih terorganisasi, terarah dan konsisten sebagai suatu gerakan moral.
- 4. Apakah hasil yang diharapkan
Hasil akhir yang diharapkan melalui upaya pembentukan BKM/LKM adalah terpilihnya pelaku-pelaku kepemimpinan moral sesuai jumlah yang disepakati (9 org. 11 org. 13 org) yang tergabung dalam suatu lembaga kepemimpinan yang bernama jenerik BKM/LKM
- 5. Siapakah pelaku kunci dalam pembentukan BKM/LKM
Secara umum pelaku kunci dalam pembentukan BKM/LKM adalah penduduk dewasa yang kemudian di bedakan menjadi beberapa peran sebagai berikut:
- Panitia Pembentukan BKM/LKM baik ditingkat, RT, RW atau Kelurahan
- Warga dewasa baik laki-laki maupun keluarga sebagai pemilih calon anggota BKM/LKM
- Warga yang terpilih di tingkat RT yang selanjutnya disebut “Utusan RT”,
- Warga (Utusan RT) yang terpilih dipenjaringan tingkat RW yang selanjutnya disebut “Utusan RW” ( ini dilakukan bila jumlah RT terlalu banyak sehingga sulit dilakukan langsung di tingket kelurahan). Warga (Utusan RT/RW) yang terpilih di tingkat kelurahan yang selanjutnya diresmikan sebagai anggota
- 6. Proses pembentukan BKM/LKM
Tahap ke 1: Sosialisasi organisasi masyarakat warga dan institusi kepemimpinan kolektif Sosialisai ini dapat dilakukan sesuai dengan tahapan siklus kegiatan di tingkat masyarakat yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator masyarakat Proses ini seiring dengan penyadaran masyarakat akan persoalan kemiskinan yang mereka hadapi dan perlunya berorganisasi maka secara intensif dilakukan sosialisasi melalui serangkaian Diskusi Kelompok Terarah (Focused Group Discussion/FGD) mengenai organisasi masyarakat warga dan perlunya lembaga/institusi kepemimpinan kolektif yang mengakar dan diakui kemanfaatannya oleh warga masyarakat. Fokuskan diskusi mengenai prinsip dasar, substansi serta peran, tugas pokok dan fungsi dari lembaga kepemimpinan yang mampu mewakili dan mengemudikan organisasi masyarakat warga.
Hasil : Pemahaman masyarakat akan “makna BKM/LKM” sebagai lembaga kepemimpinan kolektif masyarakat warga.
Tahap ke 2: Penilaian kelembagaan masyarakat yang ada Berangkat dari pemahaman akan makna BKM/LKM sebagai lembaga masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif warga, lakukan diskusi refleksi dengan memilih perkara (issue) kritis untuk melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga yang ada apakah telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga. Tuangkan hasil masukan masyarakat mengenai profil dan potret (potensi serta kelemahannya) masing-masing lembaga dalam kaitan kesesuaian dengan makna substantif BKM/LKM.
Hasil : Peta potensi dan kelemahan lembaga masyarakat yang ada dibandingkan dengan konsep BKM/LKM.
Tahap ke 3: Penetapan kebutuhan BKM/LKM
Berdasarkan profil potensi dan kelemahan lembaga-lembaga tersebut, dilakukan serangkaian rembug warga mulai dari tingkat RT dan RW atau dusun di seluruh lokasi kelurahan sasaran. Membahas dan menyepakati bersama, apakah lebih baik memampukan lembaga yang ada sebagai BKM/LKM atau membentuk lembaga BKM/LKM baru. Apabila masyarakat memutuskan untuk membangun institusi baru, maka proses pembangunan BKM/LKM diawali dengan pembahasan AD (Anggaran Dasar) di masing-masing RT/RW, dusun hingga tingkat kelurahan untuk menyepakati aturan dan anggaran dasar BKM/LKM. Sedangkan apabila masyarakat memutuskan untuk memampukan lembaga yang ada sebagai BKM/LKM, maka Relawan Masyarakat dan Tim Fasilitator secara intensif memfasilitasi masyarakat untuk meninjau ulang, merestrukturisasi dan menyesuaikan AD lembaga tersebut agar memenuhi ciri dan sifat sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dari suatu organisasi masyarakat warga sesuai ketentuan PNPM – MP.
Hasil : Kesepakatan perlunya BKM/LKM dan ketegasan pilihan membangun lembaga baru atau memampukan lembaga yang ada.
Tahap ke 4 : Pendirian dan pemilihan anggota BKM/LKM
Bila pilihan masyarakat jatuh pada pembentukan lembaga BKM/LKM baru dan menyepakati draft AD -nya, maka lakukan pula rembug warga untuk pemilihan anggota BKM/LKM secara langsung dari mulai tingkat basis (RT/Dukuh) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penetapan kriteria anggota BKM/LKM.
Fasilitator melakukan pendampingan dalam pembahasan kriteria anggota tersebut, dengan melakukan Diskusi Kelompok Terarah (DKT) tentang “Kepemimpinan Masyarakat” agar warga mampu merumuskan kwalitas seorang pemimpin yang dapat dipercaya untuk mengemban amanat masyarakat ! Fokus utama DKT adalah penyadaran akan perlunya nilai-nilai luhur dari seorang pemimpin, bukan pada kemampuan dan pengalaman, atau jabatan seseorang saat ini dll. Tekankan bahwa kriteria tersebut dapat dimiliki oleh pria maupun wanita, tua atau muda, kaya atau miskin dll. Kriteria ini sudah harus dirumuskan pada saat penyusunan Anggaran Dasar.
- Langkah-langkah Pemilihan anggota BKM/LKM
Atas dasar kriteria yang telah disepakati masyarakat, selanjutnya dilakukan pemilihan sebagai berikut :
Pada dasarnya keberhasilan BKM/LKM pada akhirnya akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana BKM/LKM tersebut dibentuk. Oleh sebab itu proses dan prosedur pembentukan BKM/LKM menjadi sangat penting.
Siapakah yang berhak memilih anggota BKM/LKM
Anggota BKM/LKM pada dasarnya dipilih oleh warga dewasa kelurahan/desa yang bersangkutan baik pria maupun perempuan.
Bagaimana cara memilih anggota BKM/LKM
Dilakukan mulai tingkat basis seperti tingkat RT/dukuh dimana rekam jejak seseorang diketahui, RW (bila diperlukan karena jumlah RT terlalu banyak maka dapat dilakukan penyaringan lagi di tingkat RW) dan kelurahan/desa Tingkat RT/Dukuh
Pemilih
Semua warga RT yang sudah dewasa (kriteria dewasa dapat ditetapkan sendiri)
Yang dipilih
Semua warga RT yang dewasa yang memenuhi kriteria seperti tersebut di atas dan tinggal di RT yang bersangkutan.
Proses pemilihan
a) tiap pemilih (harus pria dan wanita) memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) orang-orang yang tinggal di RT yang bersangkutan yang memenuhi kriteria tersebut di atas dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu.
b) dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan warga RT yang bersangkutan
c) warga yang terpilih di tingkat RT ini kemudian dipilih, berdasarkan perolehan suara mulai dari yang terbanyak, sejumlah yang ditentukan menjadi Utusan RT Jumlah Utusan RT ini sebelumnya disepakati di tingkat Kelurahan/Desa dan kemudian disusun dalam bentuk panduan oleh Fasilitator.
Tingkat RW
Pemilihan ditingkat RW sebenarnya adalah pilihan (optional) bila jumlah utusan RT sangat banyak karena jumlah RTnya banyak sehingga tidak mungkin langsung dilakukan di tingkat kelurahan. Intinya pemilihan tingkat RW adalah untuk menyaring lagi Utusan RT terpilih untuk menjadi utusan RW Pemilih
Semua warga Utusan RT Yang dipilih Adalah semua warga Utusan RT yang terpilih.
Proses pemilihan
- setelah semua Utusan RT berkumpul di tingkat RW kemudian tiap Utusan RT memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) diantara anggota Utusan RT dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu.
- dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan seluruh Utusan RT dan terbuka untuk warga RW yang bersangkutan
- semua warga yang dipilih di tingkat RW ini kemudian menjadi Utusan RW Jumlah Utusan RW ini sebelumnya disepakati di tingkat kelurahan/desa dan kemudian disusun dalam bentuk panduan oleh Fasilitator Masyarakat.
Tingkat Kelurahan/Desa
Pemilih
Semua anggota Utusan RT atau Utusan RW bila jumlah Utusan RT terlalu besar.
Yang dipilih
Adalah semua anggota Utusan RT/RW dgn tidak menutup kemungkinan warga yang belum termasuk dalam Utusan RT/RW tetapi memenuhi syarat. Dengan kata lain tiap anggota Utusan RT/RW memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Proses pemilihan
a) setelah tiap warga Utusan RT/RW berkumpul di kelurahan/di balai desa sesuai waktu yang disepakati, kemudian tiap warga Utusan RT/RW memilih 3 s/d 5 nama (sesuai kesepakatan) diantara Utusan RT/RW dengan cara menuliskan nama-nama tersebut di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu.
b) dikumpulkan dan dilakukan tabulasi secara terbuka dihadapan Utusan RT/RW dan terbuka untuk seluruh warga kelurahan/desa yang bersangkutan
c) dari jumlah suara yang masuk dipilih 9 s/d 13 orang dengan suara yang terbanyak sebagai anggota BKM/LKM
d) selanjutnya para anggota BKM/LKM terpilih dapat memilih coordinator Kemudian BKM/LKM dapat membentuk Sekretariat, dan unit-unit satuan pelaksana dan memilih serta mengangkat penasehat sesuai kebutuhan. Bila ternyata pilihan masyarakat jatuh pada memampukan lembaga yang ada maka bila diperlukan, keanggotaan pimpinan kolektif dapat dilakukan peremajaan atau penggantian dengan tata cara sebagaimana layaknya pemilihan anggota BKM/LKM.
Hasil : BKM/LKM baik lembaga baru atau lembaga lama yang telah dimampukan terbentuk lengkap dengan personalianya dan kesepakatan AD
Penting : Keseluruhan Proses pemilihan anggota BKM/LKM dilaksanakan secara rahasia dan tertutup, tanpa ada proses pencalonan, tanpa kampanye, dan tanpa upaya mempengaruhi atau rekayasa untuk memilih orang tertentu atau calon titipan. Hal ini dimaksudkan untuk member peluang dan kesempatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin untuk secara bebas menentukan pilihannya. Proses pemilihan harus didasarkan prinsip memberi peluang masyarakat memilih pemimpinpemimpinnya yang dapat dipercaya, jujur, ikhlas dan tanpa pamrih, adil, siap berkorban dan memiliki komitmen serta kepedulian yang tinggi pada masyarakat miskin !
Akuntabilitas dan legitimasi oleh masyarakat
Hasil-hasil rapat BKM/LKM dalam menetapkan para pelaksana ; sekretariat, satuan pelaksana program, penasehat, dlsb “harus” disebarluaskan di tempat tempat strategis atau melalui ketua RT/RW/ atau dusun masing-masing, setidak-tidaknya tiga hari setelah pelaksanaan rapat BKM/LKM dengan masa sanggah 2 pekan. Dalam 2 pekan masa sanggah tersebut warga berhak mengajukan keberatan dan dalam hal warga mengajukan keberatan terhadap salah satu nama (seorang pelaksana), maka BKM/LKM setelah masa sanggah selesai dapat segera melaksanakan rapat terbuka BKM/LKM dengan mengundang perangkat kelurahan setempat dan masyarakat serta pihak yang berkeberatan untuk membahas dan menyelesaikan keberatan warga masyarakat tersebut. Dalam hal keberatan warga masyarakat tersebut dapat diterima, maka BKM/LKM harus segera mengganti yang bersangkutan, dengan nama yang disepakati warga. Sebaliknya, apabila keberatan tersebut dapat dijernihkan oleh pihak yang diadukan serta diselesaikan dengan baik, maka calon pelaksana tersebut langsung ditetapkan secara definitif dalam rapat terbuka tersebut.
Prosedur yang sama diberlakukan dalam hal keberatan terhadap draft AD.
Legalisasi Himpunan Masyarakat Warga
Hasil-hasil Rembug Warga tingkat kelurahan/desa untuk membangun organisasi masyarakat warga dalam bentuk paguyuban atau himpunan dengan kelembagaan kepemimpinan kolektif BKM/LKM ‘dapat’ dicatatkan di Notaris atau diproses untuk memperoleh status Badan Hukum dengan bentuk badan hukum yang dianjurkan adalah paguyuban atau perhimpunan/perkumpulan. Baik pencatatan maupun pemrosesan Badan Hukum, biaya ditanggung oleh masyarakat sendiri, sebagai wujud keswadayaan masyarakat, sekaligus wujud BKM/LKM sebagai milik masyarakat.
Lebih lengkapnya download di Sini!Petunjuk_Teknis_Pengembangan_LKM